Purbaya Menyoroti Pentingnya Pengawasan Ketat pada Aset Kripto di Indonesia

Senin, 05 Januari 2026 | 10:31:11 WIB
Purbaya Menyoroti Pentingnya Pengawasan Ketat pada Aset Kripto di Indonesia

JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tengah memperkenalkan sejumlah langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan pajak pada 2026. 

Salah satu kebijakan teranyar yang menjadi sorotan adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 yang mewajibkan penyedia jasa aset kripto untuk melaporkan data transaksi dan saldo aset kripto kepada DJP. Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan terhadap aset yang sebelumnya sulit dilacak oleh otoritas pajak.

Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa peraturan baru ini sangat penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi finansial. 

Tanpa adanya regulasi yang mengimbangi, instrumen keuangan seperti aset kripto bisa menjadi "tempat persembunyian" bagi wajib pajak yang berusaha menghindari kewajiban perpajakan. "Dengan regulasi yang tepat, aset yang tidak terdeteksi sebelumnya dapat diperiksa lebih mendalam oleh DJP," ungkap Fajry dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Peraturan baru ini bertujuan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pajak. Salah satu masalah yang dihadapi oleh pelaku industri kripto lokal adalah ketidakadilan dalam perlakuan perpajakan antara penyedia jasa aset kripto lokal dan internasional. 

Banyak investor memilih untuk bertransaksi di platform internasional yang tidak diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka ke pemerintah Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, aset kripto yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, meski disimpan di luar negeri, kini harus dilaporkan kepada DJP.

Regulasi ini tentu akan membawa dampak besar dalam dunia perpajakan, terutama dalam hal kepatuhan pajak. Walaupun sulit untuk memperkirakan jumlah penerimaan pajak yang bisa diperoleh dari kebijakan ini, Fajry yakin bahwa data yang lebih lengkap akan memperkuat kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan yang lebih agresif. 

Oleh karena itu, peraturan ini menjadi amunisi baru bagi DJP untuk mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026, atau naik 13,5% dibandingkan tahun 2025.

Penerapan Peraturan Baru

PMK No. 108/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini mengatur dengan jelas mengenai kewajiban pelaporan data keuangan. Salah satu perubahan utama adalah masuknya aset kripto ke dalam daftar objek pelaporan otomatis. 

Dalam peraturan ini, setiap penyedia jasa aset kripto yang terdaftar wajib melaporkan transaksi dan saldo akhir aset kripto yang dimiliki oleh penggunanya. Selain itu, transaksi pembayaran ritel yang nilainya melebihi US$50.000 juga wajib dilaporkan.

Dalam hal batasan nilai saldo, PMK ini membedakan perlakuan antara rekening perbankan, asuransi, pasar modal, dan aset kripto. 

Untuk rekening pribadi, saldo minimal yang wajib dilaporkan adalah Rp1 miliar. Sementara untuk rekening badan atau korporasi, tidak ada batasan saldo minimum, yang berarti setiap rekening perusahaan wajib dilaporkan.

Fajry menilai bahwa kebijakan ini sangat relevan dalam menciptakan keadilan di industri kripto. 

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, seluruh transaksi aset kripto yang melibatkan subjek pajak Indonesia, baik yang dilakukan melalui platform lokal maupun internasional, kini akan berada di bawah pengawasan DJP. "Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil," katanya.

Dukungan Internasional untuk Kebijakan Perpajakan

Selain untuk meningkatkan pengawasan domestik, kebijakan baru ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi informasi keuangan global. Indonesia sudah menjadi anggota dari Global Forum sejak 2009 dan berkomitmen untuk melaksanakan standar internasional terkait pertukaran informasi keuangan.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa Indonesia akan memulai pertukaran data keuangan lintas negara pada 2027. 

"Melalui sistem CRS dan CARF, Indonesia akan berkolaborasi dengan 126 negara untuk mengimplementasikan standar global ini," ujar Bimo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan KTT G20 yang memutuskan bahwa kerahasiaan perbankan tidak lagi berlaku untuk tujuan perpajakan.

PMK 108/2025 juga merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Dengan diperkenalkannya sistem pelaporan otomatis ini, DJP berharap dapat mengurangi penghindaran pajak dan memaksimalkan penerimaan negara.

Melalui PMK No. 108/2025, Indonesia menunjukkan langkah maju dalam pengawasan terhadap aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. 

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Langkah ini juga mendukung komitmen Indonesia terhadap standar internasional terkait pertukaran informasi keuangan antarnegara.

Dengan implementasi kebijakan ini, DJP akan memiliki alat yang lebih kuat untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan aset yang dimiliki oleh wajib pajak dapat dipantau dan dilaporkan secara tepat waktu. Ini adalah langkah positif dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

Terkini