DJP

Penundaan Reorganisasi DJP Untuk Jaga Stabilitas Sistem Coretax Nasional

Penundaan Reorganisasi DJP Untuk Jaga Stabilitas Sistem Coretax Nasional
Penundaan Reorganisasi DJP Untuk Jaga Stabilitas Sistem Coretax Nasional

JAKARTA - Transformasi sistem perpajakan nasional terus bergerak, namun pemerintah memilih langkah hati-hati. 

Alih-alih mempercepat restrukturisasi kelembagaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi memastikan sistem Coretax berjalan stabil. 

Kebijakan ini menegaskan bahwa penguatan pondasi teknologi menjadi prioritas agar pelayanan pajak lebih andal, konsisten, dan mudah digunakan wajib pajak.

Dengan dinamika implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang berlangsung, pemerintah menilai setiap perubahan struktural perlu dihitung matang. 

Perubahan organisasi tanpa kesiapan teknologi dikhawatirkan menimbulkan gangguan pelayanan. Karena itu, penundaan dipilih sebagai strategi mitigasi risiko sekaligus memberi ruang bagi DJP menyempurnakan adaptasi Coretax.

Penundaan Reorganisasi Demi Stabilitas Sistem

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024. Dalam pertimbangannya ditegaskan pentingnya penataan organisasi yang selaras dengan kebutuhan implementasi sistem baru.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025.

Sebelumnya, Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur kewajiban pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat paling lambat akhir 2025. Namun, perubahan regulasi memberikan ruang penyesuaian bagi DJP.

Pengecualian Untuk DJP Dalam Tahapan Reformasi

Melalui PMK terbaru, pemerintah memasukkan ketentuan baru, yakni Pasal 1839A, yang secara khusus mengecualikan DJP dari batasan waktu tersebut.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.

Dengan pengecualian ini, DJP memperoleh kelonggaran membentuk jabatan baru, mengangkat, dan melantik pejabat hingga 31 Desember 2026. Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 dan langsung berlaku.

Penjadwalan ulang ini menunjukkan bahwa reformasi tidak semata-mata soal kecepatan, tetapi juga kesiapan. Pemerintah ingin memastikan perpindahan sistem serta struktur berjalan paralel tanpa menambah beban teknis maupun administratif.

Implementasi Coretax Menunjukkan Partisipasi Wajib Pajak

Di tengah penyesuaian organisasi, penggunaan Coretax terus berkembang. DJP mencatat partisipasi wajib pajak yang makin aktif dalam pelaporan dan aktivasi akun.

DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB.

Sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Prioritas Pada Penguatan Fondasi Digital Pajak

Tren tersebut memberikan sinyal bahwa transformasi digital perpajakan bergerak ke arah yang positif. DJP menilai penggunaan Coretax menunjukkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem baru.

DJP meyakini tren tersebut menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.

Dalam konteks ini, penundaan reorganisasi dapat dibaca sebagai strategi memperkuat fondasi sebelum bergerak ke tahap berikutnya. Sistem yang stabil akan menjadi tulang punggung layanan, baik dalam hal pelaporan, pengawasan, maupun integrasi data.

Dengan langkah bertahap, pemerintah berharap reformasi perpajakan tidak hanya berjalan administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan, transparansi, serta kenyamanan wajib pajak dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index