JAKARTA — Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respon terhadap bencana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, yang diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana di setiap wilayah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi BPBD di seluruh daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal. Dengan adanya regulasi ini, Kemendagri berharap BPBD dapat berfungsi lebih efektif dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks di Indonesia.
Pembentukan BPBD Diwajibkan di Semua Provinsi dan Kabupaten/Kota
Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini mengatur kewajiban pembentukan BPBD di setiap provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini menandakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa setiap wilayah memiliki lembaga yang khusus menangani urusan kebencanaan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan dari Kementerian PANRB, dengan melihat berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, kemampuan anggaran daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana di masing-masing daerah.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, bukan lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah. Hal ini bertujuan agar ada pemimpin yang secara khusus menangani masalah kebencanaan di daerah tersebut, dengan struktur kepemimpinan yang jelas dan terorganisir. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan serta mempermudah koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
Penguatan Struktur dan Koordinasi Pascabencana
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim ini bertugas untuk memperkuat koordinasi lintas sektor pascabencana, guna memastikan bahwa respons terhadap bencana berjalan lebih efisien. Menurut Safrizal, koordinasi yang baik antar sektor sangat penting dalam mengelola penanggulangan bencana, baik saat bencana terjadi maupun dalam pemulihan pascabencana.
“Pembentukan tim ini adalah langkah strategis untuk memastikan semua pihak terlibat dalam penanggulangan bencana, termasuk penguatan kapasitas daerah dalam merespon bencana. Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” tambah Safrizal.
Menyesuaikan Kelembagaan dengan Risiko Bencana di Setiap Daerah
Peraturan baru ini juga mengatur penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Artinya, BPBD di daerah yang rawan bencana, seperti di wilayah pesisir atau daerah pegunungan, akan mendapatkan perhatian lebih dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas.
“Setiap daerah memiliki potensi risiko bencana yang berbeda, oleh karena itu, kapasitas BPBD harus disesuaikan dengan tingkat risiko yang ada. Dengan begitu, setiap daerah dapat lebih cepat dan efektif dalam menghadapi bencana,” ungkap Safrizal. Kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meminimalisir dampak bencana dan mempercepat proses pemulihan pascabencana di seluruh Indonesia.
BPBD Sebagai Garda Terdepan dalam Penanggulangan Bencana
Dengan kewajiban pembentukan BPBD yang tertuang dalam Permendagri ini, Kemendagri berharap dapat memperkuat lembaga ini sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. BPBD bukan hanya sebagai lembaga yang mengelola penanggulangan bencana saat terjadi, tetapi juga memiliki peran penting dalam pencegahan dan mitigasi risiko bencana di daerah.
“Peningkatan kapasitas BPBD ini sangat penting, terutama dalam menghadapi bencana yang semakin kompleks. Dengan adanya BPBD yang kuat di setiap daerah, kita dapat lebih siap menghadapi segala macam potensi bencana,” tutup Safrizal.
Kesiapan Daerah dalam Menghadapi Ancaman Bencana yang Semakin Kompleks
Indonesia sebagai negara yang rawan bencana membutuhkan kesiapan maksimal dalam menghadapi ancaman yang terus meningkat. Mulai dari bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, hingga bencana non-alam seperti kebakaran hutan dan bencana sosial lainnya, semua memerlukan penanggulangan yang cepat dan terorganisir.
Peraturan yang diterbitkan oleh Kemendagri ini bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Dengan adanya BPBD yang lebih terstruktur dan memiliki kewenangan yang lebih jelas, diharapkan respons terhadap bencana dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan terkoordinasi dengan baik antar lembaga terkait.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana adalah tugas bersama, yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat. Dengan memperkuat kelembagaan BPBD, Indonesia dapat lebih siap menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks di masa depan.