JAKARTA - Kebijakan tarif listrik menjadi perhatian banyak masyarakat pada awal tahun karena berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga.
Pada 2026, pemerintah bersama PLN menetapkan kebijakan yang berfokus pada stabilitas tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Langkah ini juga memberikan kepastian bagi konsumen di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
PLN menetapkan tarif listrik kuartal pertama 2026 tanpa perubahan bagi seluruh golongan pelanggan. Kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi dengan total 24 golongan penerima layanan.
Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan.
Penetapan tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di sektor energi nasional. Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro. Faktor seperti nilai tukar, harga energi, dan inflasi menjadi dasar perhitungan kebijakan tarif listrik.
Kondisi Tarif Listrik Awal Tahun
Pada kuartal pertama 2026, tarif listrik ditetapkan tetap sesuai golongan pelanggan masing-masing. Untuk rumah tangga subsidi, daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh dan daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Tarif ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, rumah tangga non-subsidi dikenakan tarif sesuai kapasitas daya terpasang. Daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Untuk daya lebih besar, tarifnya menyesuaikan dengan kelompok penggunaan listrik rumah tangga.
Tarif listrik juga berlaku bagi pelanggan dengan kebutuhan daya menengah dan besar. Golongan R-2 dan R-3 dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh sesuai kapasitas daya. Ketetapan ini bertujuan menciptakan keadilan tarif berdasarkan tingkat konsumsi energi.
Ketentuan Tarif untuk Sektor Usaha
Sektor bisnis memiliki ketentuan tarif tersendiri yang disesuaikan dengan kapasitas penggunaan listrik. Golongan B-2 dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh untuk daya hingga 200 kVA. Sementara itu, golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.
Untuk sektor industri, tarif listrik juga dibedakan berdasarkan kapasitas daya. Golongan I-3 dikenakan Rp1.114,74 per kWh bagi pelanggan dengan daya besar. Adapun golongan I-4 mendapatkan tarif Rp996,74 per kWh untuk kebutuhan industri skala besar.
Fasilitas pemerintah dan penerangan umum juga memiliki ketentuan tarif tersendiri. Golongan P-1 dikenakan Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2 dikenakan Rp1.522,88 per kWh. Tarif ini bertujuan mendukung layanan publik tetap berjalan optimal.
Tarif Listrik Layanan Sosial
Layanan sosial mendapatkan perhatian khusus dalam penetapan tarif listrik. Golongan S-1 dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, sedangkan daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh. Kebijakan ini mendukung keberlanjutan layanan sosial di berbagai wilayah.
Untuk daya yang lebih besar, tarif listrik layanan sosial menyesuaikan kapasitas penggunaan. Daya 1.300 VA dikenakan Rp708 per kWh dan daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh. Sementara itu, daya di atas 3.500 VA dikenakan tarif Rp900 per kWh.
Golongan S-2 dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh. Penetapan ini memastikan lembaga sosial tetap mendapatkan pasokan listrik dengan biaya terjangkau. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal.
Perhitungan Biaya Listrik Bulanan
Masyarakat dapat memperkirakan biaya listrik bulanan dengan menghitung konsumsi energi harian. Langkah awal dilakukan dengan mengalikan daya peralatan listrik dengan lama penggunaan dalam satuan jam. Hasil perhitungan tersebut menghasilkan konsumsi energi dalam satuan Wh.
Selanjutnya, total konsumsi harian seluruh peralatan dijumlahkan dan dikonversi ke satuan kWh. Satu kWh setara dengan 1.000 Wh sehingga memudahkan perhitungan. Setelah diketahui total kWh, angka tersebut dikalikan dengan tarif listrik sesuai golongan pelanggan.
Biaya listrik bulanan diperoleh dengan mengalikan biaya harian dengan jumlah hari dalam satu bulan. Metode ini membantu konsumen mengatur penggunaan listrik secara lebih efisien. Dengan perhitungan sederhana, masyarakat dapat merencanakan anggaran listrik secara lebih terkontrol.
Kemudahan Akses Informasi Tagihan
PLN menyediakan berbagai cara untuk memudahkan masyarakat mengecek tagihan listrik. Salah satunya melalui aplikasi resmi yang dapat diakses menggunakan gawai pintar. Aplikasi ini memungkinkan pelanggan memantau tagihan dan token listrik secara praktis.
Selain aplikasi, pelanggan juga dapat mengakses informasi tagihan melalui situs resmi PLN. Dengan memasukkan ID pelanggan, sistem akan menampilkan jumlah tagihan dan status pembayaran. Cara ini memudahkan pelanggan yang ingin memantau tagihan secara mandiri.
Alternatif lainnya tersedia melalui layanan pesan instan dan marketplace digital. Pelanggan cukup mengikuti petunjuk yang tersedia untuk mengetahui tagihan listrik. Kemudahan akses ini memberikan kenyamanan dan transparansi bagi seluruh pelanggan PLN.