JAKARTA - Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang memberi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, kuota sertifikat halal gratis kembali dibuka untuk tahun 2026. Program ini ditujukan untuk memperkuat posisi UMK dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.
BPJPH secara resmi menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis atau SEHATI bagi pelaku UMK. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal. Dengan skema ini, pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Haikal. Program ini diharapkan dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMK.
Perlindungan Konsumen dan Produk Halal
Pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 disebut sebagai bagian dari kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui jaminan ketersediaan produk halal yang aman dan terpercaya. Sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam memastikan standar tersebut.
Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kepentingan pelaku usaha, tetapi juga hak konsumen. Dengan produk yang telah tersertifikasi, masyarakat mendapatkan kepastian atas kehalalan barang yang dikonsumsi. Hal ini memperkuat kepercayaan publik terhadap produk UMK.
Selain perlindungan konsumen, program ini juga mendorong tertib halal di kalangan pelaku usaha. Kepatuhan terhadap standar halal menjadi bagian dari tata kelola usaha yang lebih baik. Upaya ini sejalan dengan kebijakan nasional penguatan ekosistem halal.
Kemudahan Sertifikasi bagi UMK
Program SEHATI dirancang untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam proses sertifikasi halal. Melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare, proses menjadi lebih sederhana. UMK yang memenuhi kriteria dapat mengikuti skema ini tanpa prosedur rumit.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Haikal. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan administratif bagi pelaku usaha kecil. Kemudahan ini menjadi bentuk afirmasi nyata bagi sektor UMK.
Dengan adanya fasilitasi ini, UMK diharapkan lebih terdorong untuk mengurus sertifikasi halal. Proses yang mudah dan gratis menjadi insentif besar bagi pelaku usaha. Hal ini juga membantu mempercepat pencapaian target sertifikasi halal nasional.
Pendampingan dan Manfaat Administratif
Program SEHATI juga memberikan keuntungan berupa pendampingan langsung bagi pelaku UMK. Pendampingan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal atau P3H. Saat ini, jumlah P3H telah mencapai lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pendampingan ini membantu UMK memahami tahapan sertifikasi halal secara menyeluruh. Proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat dilakukan dengan bimbingan yang terstruktur. Dengan demikian, pelaku UMK tidak merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan.
Selain itu, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun selama proses berlangsung. Mulai dari pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan, seluruhnya difasilitasi oleh pemerintah. Melalui proses ini, UMK juga menjadi lebih tertib secara administrasi.
Nilai Tambah dan Daya Saing Produk
Sertifikat halal memberikan nilai tambah ekonomi bagi produk UMK. Produk yang bersertifikat halal memiliki daya tarik lebih tinggi di pasar. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan daya saing usaha.
Dengan sertifikasi halal, peluang pemasaran produk menjadi lebih luas. UMK dapat menjangkau pasar yang lebih besar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kepercayaan konsumen menjadi faktor utama dalam peningkatan omzet usaha.
Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah kunci peningkatan daya saing. UMK yang tertib halal dinilai lebih siap menghadapi persaingan global. Sertifikasi ini menjadi identitas kualitas produk.
Menuju Pusat Halal Dunia
Program SEHATI juga menjadi bagian dari visi besar Indonesia sebagai pusat halal dunia. Pemerintah menilai bahwa peran UMK sangat strategis dalam mewujudkan visi tersebut. Kontribusi UMK menjadi fondasi utama penguatan ekosistem halal nasional.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal. Pernyataan ini menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam strategi nasional. UMK diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi halal.
Melalui pembukaan kuota sertifikat halal gratis 2026, pemerintah ingin memastikan UMK tidak tertinggal. Program ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Dengan dukungan berkelanjutan, UMK diharapkan semakin tangguh dan berdaya saing.