JAKARTA - Awal tahun 2026 dibuka dengan kepastian bagi masyarakat terkait biaya listrik yang tidak mengalami perubahan.
Pemerintah memastikan tarif listrik pada Triwulan I 2026 atau periode Januari hingga Maret tetap sama seperti periode sebelumnya. Keputusan ini memberikan rasa tenang bagi rumah tangga dan pelaku usaha dalam merencanakan pengeluaran.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini disambut positif oleh PT PLN (Persero). Perusahaan menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan serta kualitas layanan kelistrikan di seluruh wilayah. Dengan tarif yang stabil, aktivitas masyarakat dapat berjalan tanpa tambahan beban biaya.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro yang telah ditetapkan pemerintah. Parameter itu meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, serta Harga Batubara Acuan.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan perubahan tarif pada Triwulan I 2026. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi 25 golongan pelanggan. Termasuk di dalamnya pelanggan subsidi yang tetap menerima bantuan listrik dari pemerintah. Dengan demikian, perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan tetap terjaga.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan UMKM
Kepastian tarif listrik di awal tahun memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola pengeluaran secara lebih terencana. Beban biaya rumah tangga dapat dikendalikan tanpa kekhawatiran adanya kenaikan tagihan listrik. Kondisi ini dinilai mendukung stabilitas ekonomi keluarga.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kebijakan ini menjadi dorongan penting. Biaya operasional usaha dapat ditekan sehingga aktivitas produksi dan layanan tetap berjalan lancar. Stabilitas tarif juga membantu pelaku UMKM menjaga arus kas di tengah dinamika ekonomi.
Tidak naiknya tarif listrik juga dinilai sebagai kabar baik di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha pasca pergantian tahun. Dengan kepastian biaya energi, masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menjaga daya beli. Hal ini diharapkan berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi nasional.
Komitmen PLN Menjaga Layanan
Selain menjaga tarif tetap, PLN memastikan pasokan listrik tetap andal di seluruh wilayah. Kualitas layanan terus ditingkatkan agar kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi secara optimal. Efisiensi operasional juga dioptimalkan demi pelayanan yang aman dan berkelanjutan.
PLN menegaskan bahwa listrik bukan sekadar layanan dasar. Listrik merupakan fondasi bagi aktivitas sehari-hari masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, keandalan pasokan menjadi prioritas utama perusahaan.
Dengan pasokan yang terjaga, masyarakat diharapkan dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif. Aktivitas rumah tangga, pendidikan, serta usaha dapat berlangsung tanpa gangguan. Kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan pun terus diperkuat.
Rincian Tarif Listrik Triwulan I 2026
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif listrik 450 VA tetap Rp415 per kWh. Sementara pelanggan 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Tarif ini tetap sama dan tidak mengalami kenaikan.
Pelanggan rumah tangga non-subsidi 900 VA RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Untuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarifnya Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Pada segmen bisnis dan industri, pelanggan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan B-3 atau I-3 di atas 200 kVA dikenakan tarif sekitar Rp1.114,74 per kWh. Untuk pelanggan I-4 di atas 30.000 kVA, tarifnya Rp996,74 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah dan fasilitas publik P-1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan P-2 di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Adapun tarif P-3 untuk penerangan jalan umum tetap Rp1.699,53 per kWh.
Dengan kepastian tarif listrik yang tetap, masyarakat diharapkan lebih leluasa mengatur pengeluaran. Pelaku UMKM dan dunia usaha juga dapat menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan. Stabilitas ini menjadi fondasi penting untuk memulai tahun dengan optimisme.